indoglobal.com
Langsung ke: navigasi, cari

Pajak PPh 23

Sesuai dengan penegasan Direktorat Jendral Pajak, maka layanan Internet tidak dikenakan PPh 23. Berikut adalah beberapa dokumen untuk referensi.

Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-1065/PJ.032/2007

File:Surat Penegasan tg PPh Pasal 23.pdf

Surat Dirjen Pajak Nomor S - 09/PJ.032/2008

                     DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
				       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
											    07 Januari 2008

				      SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
					NOMOR S - 09/PJ.032/2008

						TENTANG

			      PERMOHONAN PENEGASAN TERHADAP PELAKSANAAN 
			       PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-70/PJ/2007

					DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.	Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
    	a.    	Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-70/PJ/2007, dalam 
		pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut:
        		1)    	Definisi "jasa perantara"
            		Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jenis jasa yang 
			ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel 
			agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
        		2)    	Dasar Pengenaan Pajak
            		Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentase dari jumlah 
			imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah 
			terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
        		3)    	Jasa Internet
			Lampiran II nomor 25 memasukkan "jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam 
			media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi", 
			sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan "media lain untuk penyampai informasi" 
			termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga 
			menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
    	b.    	Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha, 
		Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
        		1)    	Definisi "jasa perantara"
            		Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai 
			perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan 
			balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama 
			orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah 
			dipotong PPh Pasal 21.
        		2)    	Dasar Pengenaan Pajak
            		Yang dimaksud dengan "Jumlah Imbalan Jasa tidak termasuk PPN" adalah Jumlah 
			Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran 
			kepada pihak ketiga
        		3)    	Jasa Internet
            		Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet.

2.    	Ketentuan yang terkait:
    	a.    	Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
		sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain 
		diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun 
		yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
		penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
		kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
		wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan perkiraan penghasilan neto atas:
        		1)    	sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        		2)    	imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
			konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan 
			sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    	b.    	Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis 
		Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
		huruf c Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
		beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, antara lain 
		mengatur bahwa:
        		1)    	Pasal 1 ayat (1), Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
			penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek 
			Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
			perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh 
			Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
			bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
			perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
        		2)    	Pasal 1 ayat (2), Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan 
			sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, 
			jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran 
			Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak 
			Penghasilan Pasal 21;
        		3)    	Pasal 3, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penghasilan 
			lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam 
			Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
        		4)    	Pasal 4, Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana 
			dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II 
			Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
        		5)    	Pasal 5 ayat 1, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana 
			tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa 
			dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, 
			tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
        		6)    	Lampiran II Romawi III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam 
			media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan 
			perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;

3.    	Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami 
	sampaikan:
    	a.    	Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.
    	b.    	Perlu kami sampaikan juga bahwa:
        		1)    	Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah 
			Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam 
			lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
			PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
			penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
			(PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) di atas;
        		2)    	Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, 
			jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi 
			tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh 
			karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang 
			tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 
			2 huruf b angka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4).

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
				       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
											        12 Juni 2007

			          	   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
				  NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007

					         TENTANG

	      		TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET 
				      SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007

				         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 
0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan 
PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.	Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan
	termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007
	dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan
	pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :

2.	Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang
	Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
	Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
	kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur :
	2.1.	Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana 
		dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
		konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
		Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
	2.2.	Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
		konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah 
		ini :
		a.	Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.
		b.	Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi.
		c.	Jasa lain-lain :
			1.	Jasa Penilai
			2.	Jasa Aktuaris
			3.	Jasa Akuntansi
			4.	Jasa Perancang
			5.	Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
				(migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT
			6.	Jasa penunjang di bidang penambangan migas
			7.	Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
			8.	Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
			9.	Jasa penebangan hutan
			10.	Jasa pengolahan limbah
			11.	Jasa penyedia tenaga kerja
			12.	Jasa Perantara
			13.	Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
				oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
			14.	Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
			15.	Jasa pengisian suara
			16.	Jasa Mixing film;
			17.	Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, 
				pemeliharaan dan perbaikan
			18.	Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan
			19.	Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
			20.	Jasa pelaksanaan konstruksi
			21.	Jasa maklon
			22.	Jasa penyelidikan dan keamanan
			23.	Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
			24.	Jasa pengepakan
			25.	Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang
				atau media lain untuk penyampaian informasi
			26.	Jasa pembasmian hama
			27.	Jasa kebersihan/cleaning service
			28.	Jasa catering

3.	Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk 
	ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
	1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
	Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

Demikian untuk dimaklumi.




KEPALA KANTOR,

ttd.

PENI HIJANTO
NIP 060078030